LOGO AAI

Asosiasi Agribisnis Indonesia

AAI Daerah

Pembentukan AAI Daerah merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan organisasi AAI pada tingkat nasional sebagai basis keanggotaan.

  1. AAI-Daerah berbasis Provinsi atau Kota/Kabupaten
  2. AAI-Daerah Kota/Kabupaten dapat dibentuk jika terdapat lebih dari dua anggota program studi dan lebih dan 30 anggota perorangan di kota/kabupaten yang menyatakan mengusulkan pembentukan Organisasi Daerah yang dinyatakan dalam bentuk Berita Acara Pengusulan dengan ditanda-tangani oleh semua pengusul.
  3. AAI-Daerah Kota-Kabupaten akan dibentuk setelah mendapat rekomendasi/konfirmasi dari minimal dua orang Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah Provinsi
  4. AAI-Daerah Provinsi dapat terbentuk jika telah terdapat dan disepakati oleh lebih dari dua AAI-Daerah Kota/Kabupaten

Pengajuan AAI Daerah

  1. Proses pembentukan AAI Daerah dilakukan melalui musyawarah daerah anggota AAI, kemudian diajukan pengusulan kepada AAI Pusat dengan tahapan sebagai berikut :
  2. Para anggota dipersilahkan untuk mengambil inisiatif pembentukan AAI-Daerah secara mandiri, partisipatif, inklusif, dan dengan semangat kolektif-kolegial.
  3. Para inisiator AAI-Daerah menyelenggarakan pertemuan dan menyusun Berita Acara Pengusulan Pembentukan AAI-Daerah yang ditanda-tangani oleh minimal 2 anggota program studi dan 30 anggota perorangan.
  4. Para inisiator mengirimkan surat Pengajuan Pembentukan AAI-Daerah kepada Pengurus Pusat AAI, yang menjelaskan:
  • Maksud pendirian AAI Daerah Kota/Kabupaten,
  • Nama AAI Daerah (contoh: AAI Daerah Bogor),
  • Alamat, email dan nomor kontak calon Sekretariat AAI Daerah
  • Calon kepengurusan (minimal: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara),
  • Daftar anggota sementara,
  • Rencana kerja 1 tahun (minimal: 1 kegiatan); serta
  • Dilampirkan Berita Acara Pengusulan yang telah ditanda-tangani.
  1. Apabila telah ada AAI Daerah Propinsi, pengajuan usulan AAI-Daerah Kabupaten/Kota berikutnya akan memperhatikan rekomendasi AAI-Daerah Propinsi
  2. Pengurus Pusat AAI akan meminta konfirmasi / rekomendasi dari minimal 2 orang anggota pengurus pusat dan pengurus daerah propinsi (jika telah ada).
  3. Peresmian AAI-Daerah ditandai dengan penerbitan SK Penetapan AAI-Daerah serta pelantikan dan pengukuhan oleh Ketua Umum AAI.

AAI Daerah yang sudah dibentuk :

No

Nama AAI Daerah

Tanggal Dikukuhkan

Ketua

SK Kepengurusan

1 AAI Daerah Bogor 16 November 2022 Dr. Ir. Burhanuddin, MM  download SK
2 AAI Daerah Serang 2 Desember 2022 Dr. Ir. H. Suherman, MM, M.Si  download SK
3 AAI Daerah Medan 3 Juni 2022 Dr. Rulianda Purnomo Wibowo, S.P., M.Ec.  download SK
4 AAI Daerah Priangan 19 Oktober 2022 Dr. Eddy Renaldi, S.P., M.E. download SK